Mengenal Masjid al-Aqsha palestina (2/2)
Keutamaan Masjid al-Aqsha
Pertama, keutamaan Masjid al-Aqsha bukanlah suatu rahasia yang tersembunyi, keutamaannya begitu masyhur walau bagi orang awam sekalipun. Siapa yang tidak tahu, kalau ia adalah kiblat umat Islam sebelum Ka’bah al-Musyarrafah? Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan,
كان رسول الله يصلي وهو بمكة نحو بيت المقدس والكعبة بين يديه وبعدما هاجر إلى المدينة ستة عشر شهرا ثم صرف إلى الكعبة
“Dahulu Rasulullah shalat di Mekah dengan menghadap Baitul Maqdis dan Ka’bah beliau posisikan di hadapannya. Setelah 16 bulan dari hijrah beliau ke Madinah, beliau shalat dengan menghadap Ka’bah.” (HR. Ahmad).
Kedua, keutamaan lainnya yang sangat dikenal oleh umat Islam adalah Masjid al-Aqsha merupakan tempat isra Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Isra: 1)
Dan pada momen isra itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi imam shalat bagi para nabi. hal ini menunjukkan betapa berkahnya tempat ini.
Ketiga, al-Aqsha adalah permukaan bumi yang dipilih Allah menjadi tempat landasan dari bumi menuju sidratul muntaha (mi’raj).
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “أُتِيتُ بِالْبُرَاقِ -وَهُوَ دَابَّةٌ أَبْيَضُ طَوِيلٌ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُونَ الْبَغْلِ يَضَعُ حَافِرَهُ عِنْدَ مُنْتَهَى طَرْفِهِ– قَالَ: فَرَكِبْتُهُ حَتَّى أَتَيْتُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ -قَالَ- فَرَبَطْتُهُ بِالْحَلْقَةِ الَّتِى يَرْبِطُ بِهِ الأَنْبِيَاءُ -قَال – ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَصَلَّيْتُ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجْتُ فَجَاءَنِى جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ بِإِنَاءٍ مِنْ خَمْرٍ وَإِنَاءٍ مِنْ لَبَنٍ فَاخْتَرْتُ اللَّبَنَ فَقَالَ جِبْرِيلُ صلى الله عليه وسلم اخْتَرْتَ الْفِطْرَةَ. ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ”
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Dibawakan kepadaku Buraq. Ia adalah hewan tunggangan berwarna putih, lebih tinggi dari keledai dan lebih pendek dari bighal. Ada tanda di setiap ujungnya.” Beliau melanjutkan, “Aku mengikat Buraq itu di salah satu pintu Baitul Maqdis, tempat dimana para nabi mengikat hewan tunggangan mereka. Kemudian aku masuk ke dalamnya dan shalat dua rakaat. Setelah itu aku keluar dari masjid, lalu Jibril mendatangiku dengan membawa bejana yang berisi khamr dan susu. Aku memilih yang berisi susu, lalu Jibril shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Engkau telah memilih fitrah’. Setelah itu, kami pun mi’raj menuju langit.” (HR. Muslim)
Seandainya Allah menakdirkan, mi’raj dilakukan dari Masjid al-Haram pastilah Allah mampu melakukannya, akan tetapi Allah menetapkan agar Nabi dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam mi’raj dari Masjid al-Aqsha, agar kaum muslimin tahu kedudukan masjid ini dan agar masjid tersebut memiliki tempat istimewa di hati-hati umat Islam.
Keempat, Masjid al-Aqsha al-Mubarak adalah di antara tiga masjid yang boleh diniatkan secara khusus untuk mengunjunginya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِالرَّسُولِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (untuk beribadah) kecuali ketiga masjid: Masjid al-Haram, Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Masjid al-Aqsha.” (HR. Bukhari).
Pembakaran Masjid al-Aqsha
Peristiwa terbakarnya Masjid al-Aqsha adalah buah dari berkuasanya orang-orang zionis Yahudi di wilayah tersebut. Mereka hendak menghilangkan atau setidaknya mengaburkan peninggalan-peninggalan peradaban Islam dan meredupkan syiar-syiarnya di bumi al-Quds.
Pada tanggal 21 Agustus 1969 bersamaan dengan 8 Jumadil Akhir 1389 H, tentara-tentara zionis menyerang Masjid al-Aqsha dan memasukinya melalui beberapa pintu yang ada. Hingga sampailah mereka di bangunan utama komplek Masjid al-Aqsha yakni Mushollah al-Qibli. Mereka memasuki tempat itu kemudian membakarnya di beberapa titik seperti bagian mihrab, mimbar, di dekat kubah masjid, dll. Para zionis itu juga memutuskan saluran air menuju ke masjid dan menghalangi upaya masyarakat untuk memadamkannya.
Api yang dinyalakan di beberapa titik masjid kemudian menjalar kebagian-bagian lainnya dan hampir saja membakar kubah masjid jika tidak segera dipadamkan oleh kaum muslimin dan orang-orang Nasrani yang turut membantu memadamkannya. Akhirnya api-api yang berkobar di masjid tersebut dapat dipadamkan dengan gotong royong masyarakat membawa air dari sumur-sumur yang ada di sana.
Pembakaran tersebut berdampak pada hilangnya peninggalan-peninggalan lama di Musholla al-Qibli. Mimbar yang merupakan peninggalan Shalahuddin al-Ayyubi hancur terbakar, membakar teras utara, beberapa atap, kubah dan ukiran-ukiran klasik yang ada padanya, dan beberapa peningglan-peningglana kuno lainnya.
Dalam pemberitaan orang-orang Yahudi mengklaim kebakaran disebabkan gangguan arus listrik, sementara orang-orang Arab menyatakan hal itu murni kesengajaan yang dilakukan oleh penjajah Yahudi di Palestina. Akhirnya, seorang pemuda berkebangsaan Australia, Dennis Michael Rohan, ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak beberapa lama ditangkap, ia pun kembali dibebaskan.
Keadaan Masjid al-Aqsha Saat Ini
Dalam beberapa abad, orang-onga Yahudi khususnya zionis, mengklaim bahwa Masjid al-Aqsha dibangun di atas sebuah tempat ibadah Yahudi yang mereka sebut dengan al-Haikal al-Yahudi. Oleh karena itu, sejak tahun 1976 berlaku hal-hal berikut ini:
– Terjadi gangguan dan penyerangan terhadap umat Islam yang sedang menunaikan ibadah di Masjid al-Aqsha bahkan di antara mereka terbunuh di dalamnya.
– Pembakaran beberapa bagian masjid, upaya penggusuran dan pengrusakan.
– Orang-orang Yahudi menguasa beberapa bagian dari masjid, seperti pintu bagian barat, dinding Buraq diganti menjadi dinding ratapan, dan umat Islam dilarang untuk mendekatinya.
– Umat Islam tidak dibebaskan untuk mendatangi Masjid al-Aqsha dan shalat di dalamnya, sedangkan orang-orang Yahudi malah mendapatkan kebebasan.
– Penggalian terowongan di bagian pondasi wilayah tersebut yang menyebabkan beberapa bangunan retak.
– Upaya pencegahan untuk memperbaiki beberapa bangunan yang telah rusak dan retak.
Penutup
Masjid al-Aqsha adalah milik umat Islam karena ia merupakan warisan dari risalah langit yang kemudian disempurnakan oleh ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat Islam juga mengimani para rasul, kitab-kitabnya, dan membenarkan inti dari ajaran para nabi dan rasul tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً عَلَيْهِ
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu…” (QS. Al-Maidah: 48)
Keimanan kepada para nabi dan rasul serta kitab-kitab yang Allah turunkan menjadi bagian dari rukun keimanan dalam Islam. Adapun umat-umat yang mengklaim mengikuti ajaran nabi-nabi terdahulu, maka klaim tersebut adalah suatu kebohongan karena realisasinya jauh dari yang semestinya. Oleh karena itu, orang-orang Yahudi yang telah mengingkari ajaran-ajaran nabi dan rasul tidak patut mengklaim berhak atas
Tiada ulasan:
Catat Ulasan